Hadiah Spesial Presiden Prabowo untuk Tenaga Honorer Sesuai UU ASN 2023

Hadiah Spesial Presiden Prabowo untuk Tenaga Honorer Sesuai UU ASN 2023-Tangkap Layar -

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK memiliki nominal yang berbeda dan lebih layak dibandingkan gaji tenaga honorer sebelumnya.

Kebijakan ini bertujuan memberikan penghargaan kepada tenaga honorer atas kontribusi mereka terhadap pelayanan publik.

Dengan penghasilan yang lebih baik, kesejahteraan tenaga honorer dan keluarganya diharapkan meningkat secara signifikan.

3. Jaminan Sosial Lengkap

BACA JUGA:Tenaga Honorer Satpam di 38 Provinsi Indonesia Berapa Daftar Gajinya Desember 2024?

Hadiah ketiga adalah jaminan sosial yang mencakup lima aspek penting, yaitu:

1. Jaminan kesehatan untuk memastikan akses layanan kesehatan yang layak.

2. Jaminan kecelakaan kerja untuk melindungi tenaga honorer dari risiko yang mungkin terjadi saat bertugas.

3. Jaminan kematian sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:Sri Mulyani Bakal Hapus Tenaga Honorer dan Sudah Naikkan Gajinya Khusus 4 Kategori Ini Saja?

4. Jaminan pensiun untuk memberikan kepastian finansial di masa tua.

5. Jaminan hari tua sebagai tabungan bagi tenaga honorer untuk masa depan.

Jaminan sosial ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga honorer, tidak hanya saat aktif bekerja tetapi juga setelah pensiun.

Kebijakan Presiden Prabowo melalui UU ASN 2023 memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status dan perlindungan.

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Setelah Seleksi PPPK 2024, Apa yang Menanti di 2025?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan