Tak Diterima di SMA Negeri, Siswa Dialihkan ke Sekolah Swasta Dibiayai Pemda

Mendikdasmen Abdul Mu'ti -Foto : Dok. Linggau Pos-

Sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangan, saran PSPK, mulai dari akreditasi, kualitas pembelajaran literasi-numerasi, lingkungan belajar, sarana prasarana, kualitas guru, serta indikator pendukung perkembangan karakter peserta didik.

Sehingga murid yang ditampung di sekolah swasta tetap mendapat lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan nyaman.

Pihaknya juga menyoroti kurangnya daya tampung sekolah negeri, terutama di jenjang SMA/MA maupun SMK sederajat, maka tak demi solusi jangka panjang  perlu pembangunan kelas dan unit sekolah negeri baru tingkat SMA sederajat. 

Apalagi, kata Nisa, pemerintah juga berencana memperluas Wajib Belajar menjadi 13 tahun termasuk jenjang SMA,  oleh sebab itu komitmen wajib belajar ini perlu diawali dengan penyediaan layanan SMA yang dibiayai penuh oleh Pemerintah secara adil dan merata sehingga tak ada kesenjangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan