Maling Motor di Masjid, Warga Megang Sakti Musi Rawas Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka Reonaldi (duduk) diamankan Tim Gabungan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Megang Sakti. Foto diabadikan Minggu 17 Desember 2023.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Polsek Megang Sakti meringkus pencuri sepeda motor di parkiran masjid.

Tersangkanya Reonaldi (23) yang diringkus tanpa perlawanan  Minggu 17 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di SP 1 Desa Rejo Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Megang Sakti,  Kabupaten Musi Rawas ini diamankan Polisi karena diduga mencuri Sepeda Motor Honda Beat Nopol BG-4275-GAD milik korban Slamet Riyadi (37) warga Desa Rejo Sari Kecamatan Megang Sakti Kabuapten Musi Rawas saat Shalat Maghrib.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah  saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 19 Desember 2023 membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus curanmor di depan masjid yang meresahkan warga. 

BACA JUGA:Peringati Hari Guru Nasional 2023, Banyak Kegiatan Sosial Diadakan PGRI Muratara

“Untuk tersangka sudah diamankan di tahanan Mapolres Mura. Kejadian pencurian dilakukan tersangka Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 18.20 WIB di Parkiran Masjid Desa Rejo Sari Kecamatan Megang Sakti,” jelasnya.

 Saat itu, jelas Iptu Herdiansyah, motor milik korban yang sedang diparkir di halaman masjid. Sementara korban sedang Shalat Maghrib.

Lalu tersangka menghidupkan sepeda motor korban menggunakan kunci sepeda motor milik korban Slamet yang hilang beberapa waktu sebelumnya. 

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan Sepeda Motor Honda Beat   BG-4275-GAD senilai Rp 14 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Kampung Inggris Lubuklinggau Bikin Kamu Mahir Bahasa Inggris

Sesuai LP/ B / 247 / XII / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 18 Oktober 2023 petugas melakukan penyelidikan sehingga   Minggu 17 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB Bhabinkamtibmas Polsek Megang Sakti, Bripka Heri Fahrurozi memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka dan melaporkan kepada Kapolsek Megang Sakti.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti untuk berkoordinasi dengan Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas. Selanjutnya dipimpin langsung Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan bersama Kanitres dan Tim Landak berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari tersangka diamankan   Sepeda Motor Honda Beat berwarna hitam ungu  Nopol BG-4275-GAD. 

Ditegaskan Kasi humas, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan