Eks Kantor Disdukcapil Akan Dijadikan Kantor Camat Lubuk Linggau Utara I

Eks kantor Disdukcapil direncanakan akan dijadikan kantor Camat Lubuk Linggau Utara I-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID-Eks kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuk Linggau diwacanakan akan dijadikan kantor Camat Lubuk Linggau Utara I.

Camat Lubuk Linggau, Utara I, Dodi Dores membenarkan bahwa eks kantor Disdukcapil Kota Lubuk Linggau direncanakan akan dijadikan kantor Camat Lubuk Linggau Utara I. Namun demikian menurutnya sejauh ini belum ada perintah lebih lanjut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau terkait rencana tersebut.

Namun demikian pada prinsipnya dirinya selaku camat siap melaksanakan perintah jika diperintahkan untuk pindah ke kantor eks Disdukcapil Kota Lubuk Linggau.

"Yang namanya kecamatan harus mengikuti kebijakan Pemkot. Kalau kata Pemkot kami layak pindah di situ (eks kantor Disdukcapil) kami siap untuk menempati," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Kuliner Lubuk Linggau : Ketoprak Wak Can Sajikan Keunikan Kuliner Khas Lampung

BACA JUGA:Kuliner Lubuk Linggau : Menu Sarapan Lengkap di Nasi Kuning Jombang


Eks kantor Disdukcapil direncanakan akan dijadikan kantor Camat Lubuk Linggau Utara I-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-

Dedi Dores mengukapkan munculnya wacana tersebut bermula dirinya selaku camat mengusulkan rehab kantor camat Lubuk Linggau Utara I yang memang kondisinya perlu direhab karena atapnya banyak yang bocor.

Dengan adanya usulan tersebut Sekda  Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng mengatakan bahwa nanti dulu mengusulkan rehab kantor Camat Lubuk Linggau Utara I nanti kantor Camat Lubuk Linggau Utara I tempati kantor eks Disdukcapil.

"Kami mengusulkan rehab kantor, kata pak Sekda nanti dulu rehab kantor camat, nanti kantor camat Lubuk Linggau Utara I tempati eks kantor Disdukcapil," ungkapnya.

Dodi Dores menambahkan bahwa standar kantor camat harus ada halaman untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kecamatan selaku koordinator kewilayahan. Seksi (Kasi) Pelayanan Umum (Yanmum).

"Dengan adanya Kasi pelayanan umum maka mesti ada ruangan tempat pelayanan umum. Semua layanan masuk ke pelayanan umum dulu, misalnya warga mengurus surat izin keramaian masuk ke pelayanan umum dulu, kemudian dari pelayanan umum karena itu izin keramaian maka diteruskan ke Trantib. kalau masalah kependudukan selagi tidak beririsan dengan Disducapil maka diteruskan ke pemerintahan," paparnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan