Dituntut Hukuman Berat Oleh Jaksa, Begini Tanggapan Guru Muratara Apinsa

Ketua PGRI Kabupaten Muratara Mugono, M.Pd -Foto : Dokumen PGRI Muratara -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Mugono, M.Pd yang juga hadir dalam sidang tuntutan Guru Apinsa, Selasa 19 Desember 2023 berharap  hakim nantinya bisa diputuskan seadil-adilnya.

“Kalau bisa kami berharap Guru Apinsa dibebaskan karena saya yakin dan percaya bahwa yang dilakukan Apinsa hanya kelalaian dalam mengajar. Untuk aksi solidaritas tetap kita lakukan dan kita akan koordinasi dengan anggota PGRI Muratara kapan untuk melakukan aksi tersebut,” jelas Mugono  saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, kemarin.

Sementara Apinsa meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan JPU kemarin.

“Karena bukan maksud menjadi penjahat namun untuk sekedar mendidik dan kejadian hanya spontanitas tanpa ada niat sebelumnya,” terang Apinsa.

BACA JUGA:Pulang Umroh, Pria Lubuklinggau Hajar Mahasiswa

Tidak hanya itu Kepala SD Karang Anyar Arisandi juga berharap semoga nanti hakim akan mempunyai pandangan berbeda dan bisa membebaskan Apinsa dari segala tuntutan.

“Saya mewakili guru SDN Karang Anyar berharap Apinsa bisa bebas dari hukuman,” harapnya.   

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian pemukulan murid SD oleh Terdakwa Apinsa terjadi Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB, para korban berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar. Mereka terdengar sedang bernyanyi.

Lalu terdakwa datang ke kelas tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis kelas tersebut.

BACA JUGA:Mantan Kadispora Ketar Ketir saat Sidang

Terdakwa memegang rotan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa mendekati KY dan NN.

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY sekali. Setelah itu, terdakwa mendekati NN kemudian memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN sekali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ sekali. Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa siswi dalam kelas itu tak ribut. Selanjutnya terdakwa keluar kelas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan