Petakan Sumber Gaji, Pemkot Lubuk Linggau Verifikasi Data Pegawai Non ASN
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/65b9feaae61da1f5240bad4bcab217fa.jpg)
Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lubuklinggau - M. Adi Dwi Cahyo -Foto : Dokumen -Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melalui BKPSDM sudah melakukan pendataan seluruh tenaga Non ASN diseluruh OPD.
Tujuannya, untuk mendapatkan data pasti berapa tenaga Non ASN yang bisa direkomenadiskan terkait sistem penggajian mereka kedepan.
Hal ini disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau Dian Candera melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 8 Februari 2025.
"Data dari OPD sudah terkumpul semua. Saat ini tinggal kami verifikasi mana yang masuk kriteria dan bisa diakomodir terkait penggajian mana yang memang tidak bisa karena terbentur aturan," jelas Adi.
BACA JUGA:1.162 Tenaga Non ASN di Musi Rawas Sudah Mendaftar Seleksi PPPK Tahap II
BACA JUGA:Tak Rugi! Ini Dia Keuntungan Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Jika data sudah rampung maka mereka segera membuat surat rekomendasi untuk dibayarkan gajinya di tahun 2025.
Target mereka pendataan rampung diminggu deoan dan surat rekomendasi sudah bisa disampaikan ke BKN.
Tentunya dengan skema PPPK paruh waktu atau dengan skema outsorching.
Skema ini bisa dilakukan untuk tenaga dasar seperti cleaning servis stau tenaga kebersihan pramubakti, sopir dan penjaga kantor.
BACA JUGA:Benarkah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS? Begini Mekanismenya
BACA JUGA:Peluang Honorer PPPK Paruh Waktu untuk Diangkat Menjadi Penuh Waktu
"Saat ini masih kami data dan kami petakan lagi. Namun perlu digaris bawahi, pemetaan ini bukan artinya kedepan ada istilah merumahkan. Hanya saja kalau mereka tidak bisa direkomendasikan karena tidak sesuai aturan atau kriteria maka tidak bisa digajikan,"jelasnya lagi.
Sementara pendataan dilakukan dan tahaoan seleksi CASN berlangsung, untuk tenaga kesehatan masib bisa digaji melalui BLUD, tenaga guru sementara masih bisa digaji dengan BOS sampai tahapan seleksi CASN selesai.