Dengan Cara ini, Pelanggan PLN Ngga Perlu Bayar Tagihan Setiap Bulan dan Bebas dari Sanksi Pemutusan

Kantor PLN Rayon Lubuklinggau di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.-FOTO : SUNDARI/ -LINGGAU POS

BACA JUGA:Cuma Jualan Bawang, Omzet Pedagang Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau Jutaan Per Hari

Secara  SOP, yang harus dilakukan untuk pemutusan listrik, ada tahapannya. 

Pertama bagi pelanggan yang membayar tagihan listrik lewat dari tanggal 20 terhitung sejak tanggal yang seharusnya mereka membayar.

Tetapi tidak melakukan pembayaran listrik maka akan dilakukan pemutusan sementara. Dengan mensegel atau nonaktifkan supply api ke rumah pelanggan.

Kedua, jika di bulan kedua masih juga pelanggan belum membayar tagihan listrik, maka pihak PLN akan melakukan bongkar KWH. 

BACA JUGA:Patut Dicontoh, Muba Buat Inovasi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum

“Setelah dilakukan pembongkaran, KWH tersebut akan kami bawa sebagai barang bukti,” jelasnya.

Teddy mengatakan demi stabilitas dan keamanan, serta kelancaran dalam sistem operasional PLN, pihaknya menghimbau pelanggan untuk tertib dalam budaya membayar listrik setiap bulan.

“ Listrik ini kan dipakai dulu baru dibayar, jadi di November berikutnya dipakai, kemudian kami tagih di Desember. Nah di Desember sendiri kita memberikan waktu untuk pembayaran, mulai dari 2 Desember begitu rekening terbit, sampai dengan 20 Desember batas akhir pembayaran,” jabarnya. 

Jadi, kata Teddy, artinya ada 30 hari listrik itu dipakai dan 20 harinya untuk pembayaran listrik.

BACA JUGA:Pj Bupati Paparkan 10 Aspek Utama Fokus Pemantauan

Jadi secara total rata-rata pelanggan diberi waktu 50 hari menggunakan listrik, kemudian menunggu ring waktu pembayaran. 

“Dan jika dibulan ketiga belum juga ada pembayaran, maka kami akan lakukan bongkar rampung. Setelah dilakukan bongkar rampung, pelanggan tidak kami akomodir untuk di levering atau menyalur dengan tetangga, sebelum pelanggan tersebut menunaikan kewajibannya untuk membayar uang tunggakan, karena kan secara hak pelanggan sudah mendapatkan kewajibannya,” tegas Teddy.

Oleh karena itu, agar terhindar dari pemutusan listrik, Teddy memberitahukan kepada seluruh pelanggan PLN Lubuklinggau, disarankan untuk memilih produk listrik prabayar.

“Karena listrik prabayar sudah pasti tidak akan ada pemutusan, dan tidak ada tagihan reguler setiap bulannya. Jadi ketika pelanggan butuh listrik bisa membeli sendiri tokennya. Dalam hal ini PLN tetap berupaya bersosialisasi kepada teman-teman yang menjadi job desk-nya, untuk menyelamatkan uang Negara, dengan cara memberikan pelayanan yang terbaik untuk pelanggan PLN,” jelasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan