Ketentuan Aurat Dalam Salat, Jangan Batalkan Salat Mu Pria dan Wanita Wajib Tahu
AuratTErbuka Ketika Salat, jangan abaikan bisa membatalkan salat-tangkapanlayar-Youtube
BACA JUGA:Jelang Nataru, SPBU Minta Pertamina Tambah Stok BBM
Dari penjelasan tadi bisa dipahami bahwa seseorang tidak wajib menutup auratnya dari bagian bawah sehingga apabila auratnya terlihat dari bagian bawah.
Seperti saat melakukan salat di atas bangunan atau terlihat auratnya saat ia melakukan sujud maka salatnya tidak batal.
Dihimpun KORANLINGGAUPOS.ID dalam Kitab Tanwirul Qulub halaman 129 menjelaskan apabila sobek pakaian orang yang sedang salat dan kelihatan auratnya sedang dia mampu menutupinya tanpa menyentuh tempat yang membatalkan wudhu seperti kemaluan maka wajib baginya menutupi dengan tangannya.
Apabila dia bersujud maka dia tidak menutupi auratnya karena dia berkewajiban sujud dengan tujuh anggota badannya dan karena keadaannya pada waktu itu menjadi orang yang tidak mampu menutup aurat.
Sedangkan menutup aurat itu tidak wajib kecuali pada waktu mampu.
Dari penjelasan tadi dapat diketahui bahwa seseorang tidak diwajibkan menutup auratnya dari bagian bawah.
Sehingga apabila auratnya terlihat dari bagian bawah seperti saat ia melakukan sujud maka salatnya tidak batal.
Kondisi tersebut bisa disimak dari penjelasan Syekh Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin dalam Kitab Kifayah al-Akhyar halaman 36 yang menjelaskan terbukanya aurat apabila dibuka dengan sengaja maka membatalkan salat.
BACA JUGA:Patut Dicontoh, Muba Buat Inovasi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum
Meskipun langsung ditutup kembali; apabila terbuka oleh angin kemudian langsung ditutupi seketika maka tidak batal.
Demikian juga apabila sarung atau baju terbelit dan menyingkap kemudian segera ditutup kembali maka tidak batal.
Inti penjelasan tadi bahwa ketika terbukanya aurat terjadi secara tidak sengaja atau karena tiupan angin dan segera ditutupi lagi maka salat tidak menjadi batal.
Tentu saja untuk menutupi aurat yang tidak sengaja terbuka ini jangan sampai membuat gerakan yang membatalkan salat yaitu 3 kali secara terus-menerus menurut Mazhab Syafi’iyyah.