Pembangunan Gudang di Desa Tanah Periuk Tidak Ada Izin

Tomi Jpisa salah satu aktivis LSM-Gaven, saat menyampaikan orasi di depan Kantor Bupati Musi Rawas - Foto : MUSLIMIN-

"Di sini mereka merasa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, abaikan aturan-aturan yang ada, kemudian terkesan dipaksakan," jelas Tomi Jpisa salah satu aktivis LSM-Gaven.

"Kami menginginkan pembangunan gudang di Desa Tanah Periuk ini dihentikan karena tidak memiliki izin, dan berikan sanksi yang tegas. Kami tidak ingin oknum pengusaha ini mentang-mentang mempunyai modal yang besar menginjak-injak aturan yang ada," pintanya.

BACA JUGA:KPU Mura Geserkan Logistik ke Gudang PPK, Ditandai dengan Pecahkan Kendi

BACA JUGA:Segudang Manfaat Air Rebusan Serai Untuk Kesehatan Tubuh

"Yang jelas aksi kami tidak sampai di sini saja nantinya kami ingin dihadirkan pengusaha yang membangun gudang tersebut.

Sementera kami minta kepada Pemkab Mura untuk pembangunan tersebut dihentikan dan disegel," tegasnya.

Setelah mendengarkan apa yang menjadi tuntutan yang disampaikan oleh aktivis LSM-Gaven tersebut, Plt Asisten I Pemerintah dan Kesra Setda Pemkab Musi Rawas, Agus Susanto memerintahkan Sat Pol PP untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan di Gudang tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan