Kabar Gembira! Pensiunan PNS Terima Gaji Dobel di Maret 2025: THR dan Gaji Bulanan

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Terima Gaji Dobel di Maret 2025: THR dan Gaji Bulanan-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID-  Bulan Maret 2025 membawa kabar baik bagi para pensiunan PNS di Indonesia.

Selain menerima gaji bulanan reguler, pensiunan PNS juga akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri.

Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS, karena akan membantu memenuhi kebutuhan finansial saat mendekati Hari Raya.

Gaji Bulanan Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

BACA JUGA:5 Provinsi Penghasil Aspal Terbaik dan Terbesar di Indonesia, No 4 Ada di Daerah Sumsel

Gaji bulanan pensiunan PNS pada tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran gaji ini tergantung pada golongan, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Cair Awal Ramadan 2025, Cek Besarannya!

Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Gaji bulanan ini akan cair seperti biasa pada tanggal 1 Maret 2025, sehingga pensiunan tetap mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya.

THR Pensiunan PNS Cair pada Maret 2025

Selain gaji bulanan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran untuk THR pensiunan PNS telah disiapkan.

THR ini akan dicairkan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.

BACA JUGA:Aston Villa VS Cardiff City, Aston Villa Menang 2-0 di Piala FA di Villa Park

Komponen THR untuk pensiunan PNS terdiri dari empat elemen utama, yaitu:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan