Jam Kerja Dikurangi Sekda Minta ASN Tetap Berikan Pelayanan Publik

Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir. H. Triako Defriyansa, ST, M.Si, IPU, Asean Eng -Foto : Dokumen Pribadi -

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah atau bertepatan dengan tahun 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau memberlakukan pengurangan jam kerja. 

Ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran NOMOR : 800/1089/BKPSDM / 2025

Tentang Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan 1446 H dilingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau ditandatangani Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir. H. Triako Defriyansa, ST, M.Si, IPU, Asean Eng tertanggal 27 Februari 2025.

Menurut Sekda bahwa selama bulan suci Ramadan ada perubahan jadwal jam kerja pegawai ASN.

BACA JUGA:Ini Jam Kerja ASN di Musi Rawas Selama Ramadan

BACA JUGA:Menpan RB : Jam Kerja Ramadan dan Penerapannya, Ini Masuk Kategori WFA/FWA

"Masuknya lebih lambat dan pulangnya lebih cepat," kata Sekda kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 1 Maret 2025. 

Namun demikian tambah Sekda dengan pengurangan jam kerja pegawai diminta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Karena ada pengurangan jam kerja namun kerja harus tetap maksimal bukan dengan puasa pelayanan publik menjadi terhambat.

"Bukan dengan puasa pelayanan publik menjadi terhambat, tidak," tambah Sekda.

BACA JUGA:Skema Jam Kerja 3 Hari Seminggu, Begini Jadwal Ramadan ASN 2025

BACA JUGA:Alhamdulillah Bisa Pulang Cepat! Begini Aturan Jam Kerja PNS atau ASN Selama Bulan Puasa Ramadan 2025

Sekda menghimbau kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk mempedomani jam kerja yang berlaku 

"Kemudian bekerjalah seperti biasa pelayan publik tetap dilakukan secara maksimal," himbaunya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan