Pensiunan PNS Terima Gaji Pokok Tambahan 12%, Selain Tunjangan untuk Semua Golongan

Pensiunan PNS Terima Gaji Pokok Tambahan 12%, Selain Tunjangan untuk Semua Golongan-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar gembira menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, bagi para mantan PNS atau pensiunan PNS awal bulan 1 Maret 2025 ini.

Diyakini pensiunan akan tersenyum mendengar kabar ini, bahwa PT Taspen telah melaksanakan pengiriman atau mentransfer uang pensiunan PNS awal Maret 2025. 

Transperan dari Taspen ini bukan hanya gaji pokok melainkan ada beberapa tunjangan yang akan dikirim ke rekening mantan PNS ini.

Besaran gaji dan tunjangan pensiunan PNS yang dikirim ke rekening, Taspen telah melakukannya pada 1 Maret 2025. 

BACA JUGA:Pensiunan PNS Wajib Autentikasi Agar Gaji Cair Tepat Waktu, Begini Caranya!

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pensiunan PNS Terima Gaji Dobel di Maret 2025: THR dan Gaji Bulanan

Hal itu sesuai dengan aturan pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan PNS yang diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan begitu pemerintah pun telah menyiapkan dan melakukan pembayaran pada 1 Maret 2025 kepada pensiunan PNS.

Mulai dari gaji pensiunan PNS untuk Golongan I yang mengalami peningkatan yang berkisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Rincian lengkap gaji pensiunan PNS untuk Golongan I 

BACA JUGA:3 Kriteria Pensiunan PNS Berhak Dapat Layanan Antar Pembayaran Gaji, Siapa Saja Meraka?

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Per 1 Desember 2024, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan I hingga IV

- Golongan Ia mulai dari Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Golongan Ib mulai dari Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- Golongan Ic mulai dari Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan