Tilang Syariah Diterapkan Selama Ramadan, Begini Sistemnya
Tilang Syariah Diterapkan Selama Ramadan, Begini Sistemnya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Polres Kabupaten Lombok Tengah menghadirkan inovasi unik dalam penegakan hukum lalu lintas melalui program Tilang Syariah, yang diterapkan bertepatan dengan momen Ramadan.
Program Tilang Syariah ini bertujuan untuk memberikan pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan bahwa dalam skema Tilang Syariah, pengendara yang melakukan pelanggaran tidak langsung dikenakan tilang.
Sebagai gantinya, mereka diberi kesempatan untuk membaca atau mengaji ayat suci Al-Qur'an.
BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak Apakah Bisa Kena Tilang? Simak Penjelasannya!
"Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang.
Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Al-Qur'an," kata AKP Puteh Rinaldi, dikutip Koranlinggaupos.id dari situs cnnindonesia.com, Selasa 4 Feberuari 2025.
Program ini memiliki tujuan ganda, yaitu meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan cara yang lebih persuasif dan memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat, terutama dalam meningkatkan minat membaca Al-Qur'an.
Puteh Rinaldi menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus diterapkan di Lombok Tengah, dan diharapkan dapat menciptakan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas secara disiplin sekaligus memupuk semangat religius.
BACA JUGA:Notifikasi Tilang WhatsApp Jangan Diabaikan! STNK Bisa Diblokir
"Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insyaallah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT," tambahnya.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi solusi inovatif dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas tanpa harus mengedepankan sanksi denda yang memberatkan.
Selain itu, program ini berpotensi mendapatkan respons positif, terutama dari masyarakat yang ingin meningkatkan literasi keagamaannya.
Namun, penerapan kebijakan ini juga dapat menimbulkan perdebatan terkait prinsip kesetaraan hukum, terutama bagi masyarakat non-Muslim atau mereka yang belum mahir membaca Al-Qur'an.