Kalapas Surulangun Rawas Jalin Sinergitas dengan Danramil dan Kapolsek Guna Perkuat Pengamanan

Kalapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan didampingi Kasubsi Pembinaan dan Kaur Tata Usaha Jalin Sinergitas dengan Koramil 406-01 Rawas Ulu Guna Perkuat Pengamanan-KORANLINGGAUPOS.ID-FOTO : Lapas Surulangun Rawas

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Jalankan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam peningkatan fungsi pemasyarakatan, Kalapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Ahmad Fausan lakukan kunjungan kerja.

Kunjungan kerja ini juga upaya dalam menjaga silturahmi antara Polri dan  TNI di Kecamatan Rawas Ulu.

KUnjungan yang dilakukan pada Senin 3 Meret 2025 ini ke Polsek Rawas Ulu dan Koramil 406-01 Rawas Ulu.

Dalam kunjungan ke Polsek Rawas Ulu dan Koramil 406-01 Rawas Ulu, langsung dipimpin Kalapas  Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan didampingi  Kasubsi Pembinaan dan Kaur Tata Usaha.

BACA JUGA:Lapas Surulangun Rawas Razia Kamar Hunian Jelang Ramadan

BACA JUGA:Implementasi 13 Program Menteri IMIPAS, Lapas Surulangun Rawas Penuhi Kebutuhan Gizi Warga Binaan Lansia

Dalm kunjungan jajaran Lapas Kelas III Surulangun Raws, Kapolsek Rawas Ulu, AKP Ferri Firdayanto menyambut baik kedatangan Kalapas dan jajaran.

Serta hadir pula dalam kunjungan ini jajaran dari TNI Babinsa, Sertu Niki dan Sertu Bayu mewakili Danramil Kapten Inf Budi Setiawan.

Dalam hal ini Polsek Rawas Ulu dan Koramil 406-01 Rawas Ulu menyambut dengan hangat kunjungan Kalapas.

Kunjungan ini disampaikan Kalapas Ahmad Fausan, upaya dalam meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar instansi.

BACA JUGA:Lapas Surulangun Rawas Serahkan Bantuan Sosial, Sebagai Implementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imipas

BACA JUGA:Ketahanan Pangan di Lapas Surulangun Rawas Sukses, Berhasil Panen Sayuran 50 Kg Sawi

Diharapkan dengan kunjungan ini dapat mengoptimalkan penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan, khususnya pengamanan dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas lingkungan lapas selama bulan suci Ramadhan.

Dan ini juga merupakan fungsi pengamanan dari lembaga pemasyarakatan termaktub dalam Pasal 64 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan