Oknum Wakil Rakyat Terjerat Kasus Korupsi, Begini Kata Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas
Oknum Wakil Rakyat Terjerat Kasus Korupsi, Begini Kata Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas--
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Seorang wakil rakyat inisial BA ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus izin usaha perkebunan secara ilegal PT DAM.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cek Olah saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID mengatakan proses Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPRD yang tersandung masalah hukum menunggu putusan inkrah.
Inkrah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Lembaga DPRD akan menyikapi masalah PAW anggota DPRD yang bermasalah dengan hukum setelah adanya putusan Inkrah dari Pengadilan Negeri.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS, Oknum Mantan Kepsek di Musi Rawas Mangkir
Setelah DPRD menerima surat putusan dari Pengadilan maka akan kami sampaikan ke partai yang mengurus anggota DPRD tersebut," jelas Firdaus Cek Olah kepada KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 7 Maret 2025.
Kemudian, kata dia, partai yang mengajukan proses PAW ke DPRD Kabupaten Musi Rawas.
"Jadi Proses PAW tetap dari partai. Setelah ada surat PAW dari Partai DPRD baru bisa memproses," paparnya.
Pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas tersebut menjawab pertanyaan masyarakat mengenai PAW salah seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas inisial BA yang diduga terlibat izin usaha perkebunan secara ilegal PT DAM bersama Ridwan Mukti mantan Musi Rawas. BA sebelumnya merupakan Kades Mulyoharjo Tahun 2010-2016.
BACA JUGA:Oknum Guru Honorer SMP Negeri yang Ancam Rekan Kerjanya Resmi jadi Tersangka
BACA JUGA:Heboh! Oknum Karyawan PT Timah Tbk Hina Tenaga Honorer, Netizen Geram
Menurut Firdaus Cek Olah, atas permasalahan yang dihadapi BA pihaknya tetap menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah.
"Kita menjunjung asas hukum praduga tak bersalah," tegasnya.