Pengusaha Tidak Bayar THR Dijatuhi Sanksi Administratif, Ini Ketentuannya

Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Lubuk Linggau, Dahri Iskandar bersama tim sedang melakukan monitoring pelaku usaha -foto dokumen pribadi---

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengusaha yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dijatuhi sanksi administratif.

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2001 Tentang Pengupahan Sanksi Administrasi.

"Sanksinya berupa teguran tertulis pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara bertahap," Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuk Linggau, Dr H Tamri melalui Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dahri Iskandar kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 16 Maret 2025.

Jika pekerja tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan tersebut bisa melapor  ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau dengan alamat Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Contact Person: Dahri Iskandar, SE.MM (086267697700), Retna Arini, ST.MM (085267494210) atau Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

 

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan dapat ke Disnaker Kota Lubuk Linggau atau melapor secara online melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id," jelasnya.

Jika pekerja melapor ke Disnaker Kota Lubuk Linggau juga dilaporkan ke kementerian melalui laman tersebut agar tercatat secara nasional.

Untuk mengingatkan pelaku usaha soal kewajiban mereka membayar THR paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom menghimbau kepada pimpinan perusahaan swasta/BUMN/BUMD yang ada di Kota Lubuk Linggau, untuk membayar THR keagamaan.  

Himbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor: 560/71 /DISNAKER/111/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Tertanggal 14 Maret 2025.

 

Menurutnya surat edaran wali kota tersebut sudah disampaikan ke pelaku usaha yang ada di Kota Lubuk Linggau. Ia berharap pelaku usaha di Kota Lubuk Linggau membayar THR karyawan sesuai dengan ketentuan yakni 

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan