Pengemudi Ojek Online Dapat Bonus Dari Perusahaan, Begini Ketentuannya

Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dahri Iskandar bersama tim melakukan monitoring usaha yang ada di Kota Lubuk Linggau- Foto : dokumen pribadi-

Idul Fitri 1446 H.

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya

Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai

dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih

bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3,

diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan