5 Saksi Kembali Diperiksa Kasus yang Menyeret Ridwan Mukti, Kejati : Kemungkinan Ada Tersangka Baru

5 Saksi Kembali Diperiksa Kasus yang Menyeret Ridwan Mukti, Kejati : Kemungkinan Ada Tersangka Baru--

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi sektor Sumber Daya Alam (SDA) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terus dikembangkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). 

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah terseret dalam kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2010-2023 ini.

Dilansir dari sumeks.co, Jumat 21 Maret 2025, tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel memeriksa beberapa saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi sektor  SDA perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas tersebut.

Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH selaku Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Kasus Hukum Pasangan Pemakai Sabu Dihentikan Kejaksaan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Kasus KDRT Dihentikan Kejaksaan Lewat RJ, Ini Alasannya

Kata Vanny, Kamis 20 Maret 2025 Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa beberapa saksi, antara lain:

1. ES mantan Kabid Pemukiman Disnakertrans Sumsel tahun 2011

2. S mantan Kepala UPT Transmigrasi Cecar Bunga Mas SP.10 Musi Rawas tahun 2013-2014. 

3. WT dari Kantor Akuntan Publik (KAP) PT DAM 

4. HA dari Kantor Akuntan Publik (KAP) PT DAM

5. AN selaku pegawai UPT Transmigrasi Cecar Bunga Mas SP.10 Musi Rawas.

BACA JUGA:9 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas

BACA JUGA:Profil Umi Hartati Anggota DPRD OKU yang Terjerat Kasus Korupsi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan