Negara Siapkan 7 Fasilitas untuk Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Apa Saja?

Negara Siapkan 7 Fasilitas untuk Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Apa Saja?-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID – Penundaan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK mulai dipertegas oleh pemerintah.
Dalam konferensi pers terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa jadwal pengangkatan PPPK akan dimajukan.
Keputusan pengangkatan PPPK ini membawa kabar baik bagi banyak tenaga honorer yang telah lama menanti kejelasan status mereka.
Pemerintah juga memperkenalkan skema baru, yaitu pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:1.822 Honorer Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Soal Gaji ini Penjelasan BKPSDM Lubuk Linggau
Hal ini tentu berbeda dengan skema PPPK penuh waktu yang selama ini diterapkan.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ada tiga kategori tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:
Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Peluang Honorer PPPK Paruh Waktu untuk Diangkat Menjadi Penuh Waktu
Honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024 tetapi belum lolos.
Tenaga honorer yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK, tetapi tidak mendapatkan formasi.
Dengan adanya skema ini, diharapkan tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan di tahun sebelumnya tetap bisa memperoleh status yang lebih baik dibandingkan honorer murni.
Meskipun hanya sebagai PPPK paruh waktu, mereka tetap berhak menerima berbagai fasilitas dari negara.