Begal Asal Bengkulu Beraksi di Lubuklinggau, ini Hukumannya
Terdakwa Widodo (35) warga Desa Taktoi, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
BACA JUGA:Datun Kejari Palembang Berhasil Bukukan Pemulihan Keuangan Negara Tahun 2023 Rp18,8 Miliar
Lalu Aji langsung memepet sepeda motor yang korban kendarai.
Lalu Aji langsung menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai.
Setelah berhasil mengahadang sepeda motor milik korban, Aji berkata kepada Herman “Ambek motor tuh.”
Sehingga Herman langsung turun dari sepeda motor yang dikendarai Aji dan berusaha merebut sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut. Lalu korban langsung berteriak dengan kencang “Maling-maling.”
BACA JUGA:Libur Nataru Perjalanan LRT Ditambah Menjadi 8
Yusrizal Sagiman yang merupakan orang tua dari Bella Okta Sari korban yang memang sebelumnya mengiringi sepeda motor yang dikendarai oleh korban dari belakang langsung mengejar terdakwa bersama Aji dan Herman sehingga membuat Herman terjatuh dan berhasil diamankan. Sementara terdakwa bersama Aji berhasil melarikan diri dan baru dapat diamankan beberapa saat kemudian. (*)