Anggaran Belum Tersedia Kemungkinan, Dishub Tidak Mengadakan Rest Area

Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H Abu Ja'at--
KORANLINGGAUPOS.ID - Hingga H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi belum ada tanda-tanda Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau, akan menyediakan rest area.
Biasanya pada saat menjelang arus mudik Dishub Kota Lubuk Linggau mendirikan rest area di halaman rumah makan Singgalang Jaya Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuk Lingau Selatan I, Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau, H Abu Ja'at saat dikonfirmasi mengakui belum mendirikan rest area.
Besar kemungkinan tahun ini tidak mengadakan rest area. Pasalnya tidak ada pos anggarannya.
BACA JUGA:Mudik, Pejabat Pemkot Lubuk Linggau Boleh Pakai Mobil Dinas
BACA JUGA:Ingin Mudik Lebaran 2025? Jangan di Waktu Ini, Pokoknya Jangan!
"Anggarannya belum tersedia, kemungkinan kita tidak mengadakan rest area," akunya kepada KORANLINGGAUPOS.ID melalui sambungan telepon, Ahad 23 Maret 2025.
Menurutnya, hingga kini belum ada jalan keluar mengadakan rest area.
"Kemungkinan kita tidak mengadakan rest area. Namun nanti akan kita bahas lagi bersama staf," ucapnya.
Abu Ja'at menyebut biaya yang dibutuhkan untuk menyediakan rest area cukup besar mencapai puluhan juta.
BACA JUGA:Pemudik Lebaran 2025 Wajib Tahu! 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dipantau Kamera ETLE, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Pemudik Lebaran 2025 Wajib Tahu! Ini Aturan Penyeberangan Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Dana tersebut diantaranya untuk sewa tenda, makan minum petugas, cetak spanduk dan sebagainya.
Biasanya Pemkot Lubuk Linggau menyediakan rest area selama 14 hari, dimulai dari H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.