Polisi Musi Rawas Bekuk Tukang Jaga Parkir Bawa Sajam
Terdakwa Yeyen Andika (27) jalani sidang tuntutan JPU Yuniar, SH usai terbukti membawa senjata tajam jenis pisau saat jaga parkir jaga malam.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos-
BACA JUGA:Ribuan Sahabat Fauzi Amro Dilantik
Bahwa satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarungkan kayu warna coklat tersebut diakui milik terdakwa yang sengaja dibawanya dari rumah dengan tujuan untuk menjaga diri.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sehari – hari, sehingga terhadap terdakwa selanjutnya dibawa ke Polres Musi Rawas berikut barang bukti guna untuk ditindak lanjuti. (*)