Polisi Musi Rawas Bekuk Tukang Jaga Parkir Bawa Sajam

Terdakwa Yeyen Andika (27) jalani sidang tuntutan JPU Yuniar, SH usai terbukti membawa senjata tajam jenis pisau saat jaga parkir jaga malam.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos-

BACA JUGA:Ribuan Sahabat Fauzi Amro Dilantik  

Bahwa satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan  bersarungkan kayu  warna coklat tersebut diakui milik terdakwa  yang sengaja dibawanya dari rumah dengan tujuan untuk menjaga diri.

Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang  serta tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sehari – hari, sehingga terhadap  terdakwa  selanjutnya dibawa ke Polres Musi Rawas berikut barang bukti guna untuk ditindak lanjuti. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan