Hukum Menukar Uang Jelang Idul Fitri dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
Hukum Menukar Uang Jelang Idul Fitri dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi menukar uang menjadi fenomena umum di Indonesia.
Banyak masyarakat yang mencari pecahan uang kecil untuk diberikan kepada anak-anak, keluarga, atau kerabat sebagai bentuk berbagi kebahagiaan saat Idul Fitri .
Namun, muncul pertanyaan, bagaimana hukum menukar uang menjelang Idul Fitri ini dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau justru termasuk dalam praktik yang dilarang?
Tradisi tukar-menukar uang biasanya dilakukan dengan menukar pecahan besar menjadi pecahan kecil yang lebih rapi dan baru.
BACA JUGA:Ingin Uang THR Tidak Cepat Habis? Begini Tips Mengelolanya
Misalnya, seseorang menukar uang Rp100.000 menjadi lima lembar Rp20.000. Selain bank yang menyediakan layanan penukaran resmi, banyak jasa penukaran uang yang mengenakan biaya tambahan.
Menurut Ustaz Ismail Soleh, sebagaimana dikutip Koranlinggaupos.id dari laman MUI Lampung, hukum menukar uang menjelang Idul Fitri dapat dilihat dari dua perspektif:
Dalam Islam, pertukaran barang sejenis harus memiliki nilai yang setara dan dilakukan secara tunai.
Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW dari Abu Said Al-Khudri:
BACA JUGA:Ingin Uang Pecahan Lebaran 2025? Ini Titik Lokasi ATM Menyediakan Pecahan Uang Rp10 rb dan Rp20 rb
"Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya'ir (gandum kasar) ditukar dengan sya'ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba." (HR. Ahmad 11466 dan Muslim 4148)
Jika menukar uang dilakukan dengan nominal yang tidak sama, misalnya menukar Rp100.000 dengan pecahan yang totalnya hanya Rp95.000 karena ada biaya layanan, maka hal ini masuk dalam kategori riba yang diharamkan.
Di sisi lain, beberapa ulama memandang tukar-menukar uang sebagai bagian dari transaksi ijarah, yaitu pembayaran atas jasa tertentu.
Dalam konteks ini, penyedia jasa penukaran uang bukan menjual uang itu sendiri, melainkan menjual layanan seperti kemudahan mendapatkan uang pecahan kecil tanpa harus mengantre lama di bank.