Tekan Angka Penularan Rabies
Kemenkes RI keluarkan SE untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat upaya pencegahan rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Indonesia. - Foto : Net -
KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus penularan rabies kini jadi perhatian pemerintah. Bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies.
Hal ini lantaran berdasarkan data laporan bulanan zoonosis tahun 2024, ada 185.359 kasus gigitan HPR dan 122 kematian akibat rabies pada manusia.
Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, sudah dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies.
Dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat upaya pencegahan rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Indonesia.
BACA JUGA: 304 Warga Muratara Terinfeksi TBC, Dinkes Imbau Masyarakat Waspada Penularan TBC
BACA JUGA:Dinkes Mura Ingatkan Masyarakat Waspada Penularan DBD
Rabies sendiri merupakan penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies dan ditularkan melalui gigitan atau saliva Hewan Penular Rabies (HPR).
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan di seluruh lapisan masyarakat serta fasilitas kesehatan.
“Rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah endemis. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin,” ungkap drg. Murti Utami
Selain itu, Kemenkes juga menekankan pentingnya surveilans dan koordinasi lintas sektor untuk mengendalikan populasi HPR. Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi terkait rabies. Memperkuat surveilans rabies dan pengendalian faktor risiko.
BACA JUGA:Waspada ISPA Penyakit Pernapasan Mudah Menular
BACA JUGA:Kabupaten Mura Penularan TBC Tercepat Nomor Lima se Sumsel
Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR. Melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala.
“Kami juga meminta fasilitas kesehatan untuk memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies, agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima pengobatan tanpa kendala. Selain itu, pemilik hewan peliharaan wajib memberikan vaksinasi rabies secara rutin untuk mencegah penyebaran penyakit ini,” tambahnya.