Otong, Pria di Musi Rawas Ini Curi 1.540 kg Buah Kelapa Sawit. Dua Temannya Berhasil kabur

SR (31) alias Otong warga Kampung IV, Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mura oleh petugas keamanan PT Agro Kati Lama (AKL), sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat 4 April 20-Foto : Dok Polres Mura -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - SR (31) alias Otong warga Kampung IV, Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mura oleh petugas keamanan PT Agro Kati Lama (AKL), sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat 4 April 2025.
Ia diserahkan dan kini ditahan diduga terlibat dalam perkara pencurian buah kelapa sawit milik PT AKL di Blok 17E14 Divisi 3, di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar 12.50 WIB, Jumat (4/4/2025).
Dari tangan tersangka berhasil menyita BB 119 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.540 kg atau senilai Rp. 5.263.720.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari menjelaskan pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama dengan dua rekannya berinisial, HN (DPO), dan CN (DPO). Namun saat melakukan aksinya, pihak keamanan PT AKL berhasil menangkap dan mengamankan tersangka, SR, sedangkan HN dan CN berhasil melarikan diri.
Kemudian tersangka bersama BB, langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Musi Rawas, guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Saat diintrogasi tersangka mengakui telah mencuri buah kelapa sawit milik PT AKL.
"Selain tersangka, personel berhasil menyita BB diantaranya, 119 janjang buah kelapa sawit, 137 potongan bambu kecil yang telah ditajamkan, empat batang bambu, satu buah dodos dan dua buah keranjang," ungkapnya.