Segini Gaji dan Tunjangan CPNS - PPPK 2025 Usai Pengangkatan, Ini Rincian dan Regulasi Terbaru Penggajian

Segini Gaji dan Tunjangan CPNS - PPPK 2025 Usai Pengangkatan, Ini Rincian dan Regulasi Terbaru Penggajian-KORANLINGGAUPOS.ID-

KORANLINGGAUPOS.ID - April 2025 saatnya penantian para CPNS dan calon PPPK 2024 akan segera berakhir, pasalnya sudah mulai melakukan persiapan pengangkatan.

Menurut informasi terbaru pengangkatan CPNS 2024 paling lambat 1 Juni 2025, sedangkan, pengangkatan PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025.

Lalu bagai mana mengenai gaji, tunjangan kinerja baik yang CPNS 2024, Calon PPPK dan Calon PPPK Paruh Waktu?

Dilansir dari laman Kemenkeu.go.id, besaran gaji pokok dan tunjangan diberikan pemerintah kepada CPNS dan PPPK 2024.

BACA JUGA:Gaji PPPK Tahap II yang Lolos Seleksi, Sudah Disahkan Pemerintah!

BACA JUGA:Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Jangan Khawatir, ini Kata BKPSDM Lubuk Linggau

Seperti pada 2025, apa yang telah diumumkan pemerintah bahwa seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji.

Dan pengumuman kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Adapun besaran gaji CPNS 2024 sudah tertuang dalam PP No.5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Perpres No.11 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut berlaku, pemerintah berkomitmen menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN.

BACA JUGA:Heboh! Gaji PPPK Paruh Waktu, Semoga Cukup Ya Segini

BACA JUGA:Gaji PPPK Lulusan SMA 2024 Berapa? Yuk Intip Bersaran, Tunjangan, Gaji, hingga Tahap Seleksinya

Adapun regulasi  terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN

Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan