Bobol SD Negeri di Muratara, Maling Printer dan Magic Com
Terdakwa Alamsa Saputra (20) menjalani sidang agenda dakwaan JPU Ayu Soraya, SH, Selasa 26 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
BACA JUGA:Analisa Korwas Disdikbud Lubuklinggau, Perubahan Guru dan Siswa dengan Kurikulum Merdeka
Setelah selesai mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa dan Herman langsung membawa barang-barang tersebut ke rumah Herman.
Setelah itu barang-barang tersebut terdakwa dan Herman jual kemudian Senin 18 September 2023 sekira jam 01.00 WIB terdakwa berhasil diamankan di rumah orang tua terdakwa di Desa Maur Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polsek Muara Rupit guna diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, Topan Mulya yang merupakan perwakilan SDN 2 Maur Lama mengalami mencatatkan kerugian sebesar Rp 5.660.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)