Petani Asal Musi Rawas Terancam Denda Rp 800 Juta
Tersangka Wahyu Cahyono (30) dan Kusriyawan (30) diamankan Satresnarkoba Polres Mura.-Foto : Dokumen Polrse Musi Rawas -
Atas perbuatanya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut. Dari BB yang didapat tersangka Wahyu Cahyono pengedar sabu. (*)