Begini Cara Gadaikan Emas dan Menebusnya di Pegadaian Lubuklinggau, Cukup Bawa KTP

Layanan nasabah di PT Pegadaian Lubuklinggau, Rabu 27 Desember 2023.-Foto : Hikmah/-Linggau Pos

Untuk persyaratan jika ingin menggadaikan barang atau yang lainnya, misalkan gadai emas cukup bawa KTP sama emas beserta kwitansi pembeliannya.

BACA JUGA:Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg di Lubuklinggau, Pemkot Ajukan Penambahan Kuota


Banyak nasabah memanfaatkan produk Pegadaian Lubuklinggau untuk mengembangkan usahanya.-Foto : Hikmah/-Linggau Pos

Jika tidak ada kwitansi pembeliannya tidak masalah karena nanti akan diproses lagi dengan membuat surat pernyataan.

Dan untuk menggadaikan kendaraan, seperti motor wajib dengan BPKB dan surat menyurat aslinya.

Sedangkan untuk barang elektronik juga sama, bawa barangnya beserta perlengkapannya misalkan kwitansi pembelian.

Bagaimana cara menebus barang di Pegadaian?

BACA JUGA:Pj Gubenur Sumsel Klaim Inflasi Tidak Terlalu Tinggi, Pedagang Pasar Lubuklinggau dapat Subsidi Sebesar Ini

Untuk penebusan cukup mudah sekali, bisa dibayar secara tunai ataupun melakukan pendebetan dengan syarat atau peraturan yang tertera.

Jika bayar ditempat lain, misalnya m-banking, Bank BRI, Bank Mandiri.

Jika ada nasabah yang belum menebus maka akan diberikan peringatan melalui via WhatsApp ataupun telepon.

“Nanti dikasih peringatan biasanya lewat notif Hp nya, jika sudah jatuh tempo, namun jika ingin memperpanjang lagi juga boleh, nanti kita akan urus lagi prosedurnya,”jelasnya.

BACA JUGA:Naik Bus Putra Raflesia Dapat Gratis Makan

Disamping itu jika nasabah tidak sanggup untuk menebusnya, maka mereka harus mengatakan setuju bahwa barang boleh untuk dilelang.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan