Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana, Ini Penjelasan dari Kuasa Hukumnya

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana, Ini Penjelasan dari Kuasa Hukumnya-Tangkap Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kuasa hukum Ridwan Kamil akhirnya angkat bicara terkait laporan hukum yang dilayangkan kepada Lisa Mariana.
Muslim Jaya Butarbutar, selaku pengacara, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh karena tindakan Lisa dianggap sudah terlalu jauh dan berdampak buruk pada nama baik kliennya.
“Sudah terjadi ekskalasi yang luar biasa yang menyebabkan kerugian bagi nama baik Pak RK, sehingga menempuh upaya hukum untuk mencari kebenaran materiel,” ujar Muslim di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Menurutnya, laporan ke Mabes Polri ini bukan semata-mata untuk menyerang, melainkan demi mendapatkan perlindungan hukum dan kejelasan fakta atas perkara yang menimbulkan kegaduhan publik.
Heribertus S. Hartojo, kuasa hukum lainnya dari Ridwan Kamil, turut menambahkan bahwa kliennya menginginkan agar seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian, spekulasi, atau disinformasi yang bisa mencederai proses hukum itu sendiri,” tegas Heribertus.
Sebagai informasi yang dikutip Koranlinggaupos.id dari laman detik.com, Ridwan Kamil telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Terungkap! Ridwan Kamil Spill Ayah dari Anak Lisa Mariana, Ini Faktanya
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Lisa terancam dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain:
Pasal 51 Ayat 1 jo. Pasal 35
Pasal 48 Ayat 1 dan 2 jo. Pasal 32 Ayat 1 dan 2