BI Cabut Uang Rupiah Indonesia Mulia dari Rp10 Ribu Hingga Rp500 Batas PEnukaran 30 April 2025

BI Cabut Uang Rupiah Indonesia Mulia dari Rp10 Ribu Hingga Rp500 Batas PEnukaran 30 April 2025-KORANLINGGAUPOS.ID-screenshot
KORANLINGGAUPOS.ID - Uang rupiah Indonesia kembali mengalami perubahan sebagian alat pembayaran yang kali ini diinformasikan tidak berlaku lagi beberpa mata uang rupiah.
Berdasarkan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 17 ayat (1) mengenai pencabutan dan penarikan uang rupiah.
"Pencabutan dan Penarikan Rupiah dari peredaran dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa."
Meskipun setiap uang dicabut masih bisa ditukarkan setelah waktu tersebut berakhir, atau tidak dapat digunakan lagi.
BACA JUGA:17 Daftar Uang Rupiah Dicabut BI, Ini Jadwal Penukarannya
BACA JUGA:Pedagang Gorengan Tertipu Event Like Uang Rp 18.8 Juta Raib Diambil Pelaku
Untuk itu, ada beberapa uang rupiah yang tidak lagi berlaku, termasuk tanggal pencabutan dan batas waktu penukaran.
Daftar Uang Rupiah Tidak Berlaku
Pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992, dan diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Berikut Rincian:
BACA JUGA:Hukum Menukar Uang Jelang Idul Fitri dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
BACA JUGA:Peluang Besar! Segini Gaji TKI di Taiwan Tahun 2025 yang Menjanjikan
1. Rp 10.000 tahun edar 1979
Tanggal pencabutan pada 1 Mei 1992 batas penukaran di KPBI pada 30 April 2025
2. Rp5.000 tahun edar 1980
Tanggal pencabutan pada 1 Mei 1992, batas penukaran di KPBI pada 30 April 2025
BACA JUGA:Buruan Coba! Hasilkan Uang dari Meta AI WhatsApp 2025 Jadi Saldo Dana