Raperda Tentang Penanganan Kawasan Kumuh Masuk Prolegda 2025
Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas, Ardi Irawan--
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas siap menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penanganan Kawasan Kumuh ke DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk dibahas.
Menurut Plt Kepala Disperkim Kabupaten Musi Rawas, Ardi Irawan pembahasan Raperda Tentang Penanganan Kawasan Kumuh sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.
"Sudah masuk dalam Prolegda. Namun belum masuk dalam tahap pembahasan," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, 25 April 2025.
Dijelaskannya dari 13 kelurahan yang ada di Kabupaten Musi Rawas sudah di masukan dalam surat keputusan (SK) Penanganan Kawasan Kumuh 11 kelurahan, 2 kelurahan yang belum dimasukan.
BACA JUGA:Monumen Bersejarah Taman Bambu Runcing di Lubuk Linggau Terkesan Kumuh
BACA JUGA:Disperkim Siap Menata DAS Agar Tidak Kumuh Lagi, Terluas di Muara Beliti
Di Kecamatan Megang Sakti ada 2 kelurahan yang dimasukan kawasan kumuh 1 kelurahan yakni Kelurahan Talang Ubi. Kecamatan Purwodadi 2 kelurahan masuk kawasan kumuh Kelurahan Mangunharjo
Lebih lanjut Ardi mengungkapkan dari 11 kelurahan kawasan kumuh dan luas kawasan kumuhnya
1. Kelurahan Pasar Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti 88,05 Ha.
2. Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo 83,88 H
3. Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu 71,22 Ha.
4. Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta 66,46 Ha
5. Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi 56,99 Ha.
6. Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas 53,64 Ha