Raperda Tentang Penanganan Kawasan Kumuh Masuk Prolegda 2025

Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas, Ardi Irawan--

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas siap menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penanganan Kawasan Kumuh ke DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk dibahas.

Menurut Plt Kepala Disperkim Kabupaten Musi Rawas, Ardi Irawan pembahasan Raperda  Tentang Penanganan Kawasan Kumuh sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.

"Sudah masuk dalam Prolegda. Namun belum masuk dalam tahap pembahasan," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, 25 April 2025.   

Dijelaskannya dari 13 kelurahan yang ada di Kabupaten Musi Rawas sudah di masukan dalam  surat keputusan (SK) Penanganan Kawasan Kumuh 11 kelurahan, 2 kelurahan yang belum dimasukan.

BACA JUGA:Monumen Bersejarah Taman Bambu Runcing di Lubuk Linggau Terkesan Kumuh

BACA JUGA:Disperkim Siap Menata DAS Agar Tidak Kumuh Lagi, Terluas di Muara Beliti

Di Kecamatan Megang Sakti ada 2 kelurahan yang dimasukan kawasan kumuh 1 kelurahan yakni Kelurahan Talang Ubi. Kecamatan Purwodadi 2 kelurahan masuk kawasan kumuh  Kelurahan Mangunharjo   

Lebih lanjut Ardi mengungkapkan  dari 11 kelurahan kawasan kumuh dan luas kawasan kumuhnya

1. Kelurahan Pasar Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti  88,05 Ha.

2. Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo 83,88 H

3. Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan  BTS Ulu 71,22 Ha.

4. Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta 66,46 Ha

5.  Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi 56,99 Ha.

6. Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas 53,64 Ha

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan