Suara Guru Muratara : Rekrutmen PPPK Berdasarkan CAT atau Batalkan Saja Semua

Petisi Menolak Hasil PPPK 2023 Kabupaten Muratara yang ditandatangani ribuan guru di depan Kantor DPRD Muratara, Kamis 28 Desember 2023.-Foto : Dokumen -Linggau Pos

Ketiga, dijelaskan dalam KemenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan seleksi teknis tambahan.

BACA JUGA:Bupati Muratara Tanggapi Nilai CAT PPPK Guru Berubah, Tidak Disini Saja Daerah Lain Juga

Keempat, pengumuman pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan telah diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi CAT pada pengumuman nomor 800/005/PPPK/BKPSDM/MRU/2023 pada poin 1d pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan untuk formasi guru akan dilaksanakan pada 15 November sampai 6 Desember 2023. Dalam hal ini memang tidak ditentukan tempat karena memang penilaian melalui aplikasi dari Kemendikbudristek dan tidak melibatkan peserta secara langsung.

Kelima, seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya aplikasi sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang mekanisme penilaiannya juga sudah disiapkan dan diatur oleh Kemendikbudristek melalui Kepmendikbudristek Nomor 298 tahun 2023 yang mana yang diberikan wewenang untuk menjadi penilai adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM yang akun username dan passwordnya langsung diberikan melalui email pribadi kedua penilai tersebut karena rahasia dan menjaga objektivitas dalam penilaian.

Keenam, dalam hal memberikan penilaian adalah wewenang Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM namun tetap sesuai dengan mekanisme penilaian Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 298 Tahun 2023 yang mana ada 10 aspek atau indikator penilaian.

Ketujuh, panitia seleksi daerah dari awal sampai saat ini selalu memegang teguh dan berpedoman dengan aturan yang berlaku baik aturan dari KemenPANRB maupun Kepmendikbudristek.

BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru Heran Nilai CAT Berubah, ini Tanggapan Ketua Komisi 1 DPRD Muratara

Penilaian yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan maupun Kepala BKPSDM selalu menjunjung asas keadilan. Karena pada dasarnya daerah hanya menambah penilaian bukan mengurangi nilai para peserta tes.

Delapan, dengan kata lain dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan maka nilai CAT bukanlah 100% penentu kelulusan, karena dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan nilai kompetensi teknis dari cat hanya diambil 70% nya saja sedangkan 30% lagi diambil dari seleksi kompetensi teknis tambahan.

Sembilan, tugas penilai yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM hanyalah memberikan penilaian sesuai dengan 10 aspek atau indikator, selebihnya untuk pengolahan data nilai Itu kembali kepada Kementerian Pendidikan dan BKN sebagai panitia seleksi nasional atau panselnas.

Sepuluh, hal-hal semacam (demo dan gugatan) sebenarnya sangat disayangkan untuk dilakukan karena aturan-aturan pelaksanaan seleksi telah ada dan bertebaran di media sosial yang seharusnya peserta juga mampu menambah literasi untuk membaca dahulu aturan yang ada sebelum bertindak.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan