Bumil Bisa Dapat Bansos dari Pemerintah, Begini Cara Pengajuannya

Dengan bansos, pemerintah berusaha mengatasi masalah stunting dan kekurangan gizi pada bayi sejak dalam kandungan.-Foto: umsida.ac.id-

KORANLINGGAUPOS.ID -  Kalian sedang hamil, namun masuk dalam keluarga tidak mampu.

Tenang, tahun ini ada Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah yang disalurkan khusus untuk ibu hamil.

Dikutip dari disway.id, pemerintah akan segera menyalurkan bansos untuk ibu hamil dengan beberapa kriteria khusus yang ditetapkan agar tidak salah sasaran.

Bantuan ini disalurkan, untuk mendukung kesejahteraan ibu hamil serta bayi yang dikandungnya.

BACA JUGA:Bansos Pemerintah Mei 2025 Bakal Cair, Simak Rincian dan Cara Cek Status Penerima

BACA JUGA:Peduli Sekitar, Lapas Surulangun Rawas Kembali Salurkan Bansos ke Keluarga WBP

Tak hanya itu saja, melalui Bansos ini pemerintah juga berusaha agar dapat mengatasi masalah stunting dan kekurangan gizi pada bayi sejak dalam kandungan. 

Bansos ibu hamil ini untuk warga yang masuk dalam kategori miskin atau rentan kemiskinan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan akan disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan besaran Rp750.000 per tiga bulan yang dicairkan sebanyak empat tahap.

Kriteria dan syarat penerima Bansos Ibu Hamil 2025 diantaranya, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mendapatkan Pendampingan Kesehatan di Puskesmas atau Posyandu, melakukan persalinan di fasilitas kesehatan yang ditentukan, tidak termasuk dalam Golongan ASN, TNI, atau Polri

BACA JUGA:Buruan Cek! Bansos Pemerintah Cair April 2025 Mulai dari PIP, BLT hingga Bansos Khusus

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April 2025 Segera Cair, Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

Untuk mengetahui apakah kalian memenuhi syarat dan berhak menerima bansos ibu hamil, bisa cek status penerima menggunakan NIK KTP di Cek Bansos Kemensos melalui website atau aplikasi. 

Untuk melalui  Website kalian bisa buka laman resmi https://cekbansos.Kemensos.go.id/, isi secara lengkap kolom Wilayah PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP, isi kolom Nama PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP, masukkan huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan di layar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan