Rela Sewa Preman Habisi Nyawa Teman, Berikut Kronologinya

Suasana sidang terhadap terdakwa Jihan Indah Syahputri, yang menyewa preman untuk membunuh temannya, Selasa (17/10/2023).-Foto : Istimewa -

BACA JUGA:Istri Muda Ikut Terlibat Pembunuhan, Motifnya Kecemburuan

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jihan Indah Syahputri dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut isi tuntutan itu.(detik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan