APK Melanggar Makin Banyak

Alat Peraga Kampaye yang dipasang di tiang listrik di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. -Foto : Apri Yadi Linghau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Alat Peraga Kampaye (APK) calon anggota legislatif maupun calon anggota DPD yang di pasang bukan pada tempatnya semakin banyak.

Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas sudah memperingatkan Caleg maupun calon anggota  DPD RI membuka sendiri APK mereka yang melanggar. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Yeni Kartina mengakui bahwa APK yang melanggar makin banyak.

Padahal mereka sudah memperingatakan kepada pemilik APBK untuk menertibkan sendiri APK mereka yang dipasang bukan pada tempatnya seperti yang disapang di lahan milik Pemerintah, di tiang listrik, tiang telpon dan pohon penghijauan milik Pemerintah. 

BACA JUGA:Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatera Fokus Siapkan Lulusan Berjiwa Wirausaha dan Enterpreneur

Namun hingga kini belum ada satupun Caleg ataupun calon DPD RI yang membuka APK tersebut. Bahkan semakin banyak APK yang dipasang.

"Upaya yang kami lakukan telah mengirimkan surat himbauan kepada pemilik APK agar mereka menertibkan sendiri APK mereka yang di pasang bukan pada tempatnya. Namun belum ada yang membuka, bahkan makin banyak," katanya ekpada Linggau Pos, Jumat 29 Desember 2023.   

Bawaslu Kabupaten Musi Rawas  meminta kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) untuk melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar. "Kita minta Panwaslucam untuk mendata APK yang melanggar," tambahnya.

Langkah selanjutnya akan dibawa dalam rapat pleno Bawaslu untuk menerbitkan rekemdasi  penertiban APK, direncanakan rapat akan dilaksanakan Januari 2024.

BACA JUGA:Lakukan 4 Hal ini, Maka Kamu Termasuk Golongan yang Dirindukan Surga

"Januari 2024 kami akan melaksanakan rapat pleno bersama anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas untuk menertbitkan rekoemdasi penertiban APK yang melanggar," ucapnya. 

Namun demikian, yang menetibkan APK yang melanggar bukan Bawaslu sendiri tapi bersama stake holder terkait diantaranya PolPP Kabupate Musi Rawas. "Bawaslu akan mengeluarkan rekomedasi penertiban APK," jelasnya. 

Ketentuan mengenai APK diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 Tetang  Kampanye Pemilu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan