Bolehkah Umat Islam Rayakan Tahun Baru, ini Penjelasan Ulama Lubuklinggau Ustadz Raji

Ustadz Raji, Ulama Kota Lubuklinggau-Foto : Dokumen -Linggau Pos

BACA JUGA:Klinik Kecantikan Atoz Lubuklinggau Dokter Selalu Standby

Sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon pada saat perayaan malam Tahun Baru 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penggunaan petasan dilarang.

“Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam Tahun Baru,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat, 29 Desember 2023.

Jenderal bintang dua itu mengatakan yang diperbolehkan hanya penggunaan kembang api. Meski demikian, penggunaan kembang api itu juga harus disertakan izin oleh aparat kepolisian.

BACA JUGA:Tahun 2025 Seluruh Perkebunan Kelapa Sawit Harus Sertikasi ISPO

“Yang diijinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta ijin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api,” tegasnya.

“Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri,” sambung Ramadhan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan