Kandungan Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Ini Penjelasan Kepala BNN

Kepala BNN Marthinus Hukom -Foto : Dok disway.id-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Zat Etomidate jadi perbincangan saat ini. Hal ini lantaran zat ini menjadi sorotan dalam kasus vape obat keras yang menyeret nama artis Jonathan Frizzy.
Hal ini membuat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom angkat bicara. Dikutip dari disway.id mengaku belum mengetahui kandungan zat etomidate pada kasus vape obat keras artis Jonathan Frizzy apakah masuk ke dalam narkotika atau bukan.
Yang pasti tegasnya, kandungan etomidate kemungkinan masuk ke dalam UU kesehatan dan belum dimasukkan ke dalam golongan narkoba.
"Saya baru dengar ini ya. Obat-obat kesehatan ya, bukan narkotika ya? Antomedet itu obat apa itu? Dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba, mungkin masih undang-undang kesehatan ya? tegas Marthinus.
BACA JUGA:Viral Lagi Produk Halal Bukan Logo Resmi BPJPH MUI, Tapi Ada Kandungan Babi
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Dokter Kandungan Viral, Istri Merasa Sengsara Selama Masih Berhubungan
Ia menjelaskan sebuah obat yang mengandung unsur penenang dan antidepresan harus membutuhkan pengawasan.
"Ya semua yang menghilangkan rasa sakit itu kan berarti ada obatnya unsur penenang ya. Antidepresan, kalau tidak salah ya. Maka anti-depresan itu kan, tapi paling tidak begini. Jadi sesuatu yang merangsang saraf itu kan perlu ada pengawasan disitu. Depresan itu kan dia berhubungan dengan saraf. Jadi memang harus betul-betul diawasi," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Artis yang disapa Ijonk itu ditangkap di kawasan Jakarta.