Pecandu Lem Aibon Lubuklinggau Jambret Penyandang Disabilitas Asal Bengkulu

Terdakwa Arapik (24) jalani sidang putusan hakim karena menjambret Susania alias Nia (23).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:10 Cara Sembuhkan Sakit Kepala Agar Tidak Kambuh Lagi

Terdakwa melihat korban sedang memegang kantong plastik, kemudian terdakwa dan Prabu langsung mendekati korban.

Ketika sudah dekat dengan korban, Prabu mendorong badan terdakwa ke arah korban dengan tujuan agar terdakwa merampas plastic yang berisi  satu unit Handphone merk Xiaomi Redmi 4 A warna biru violet tersebut. 

Dan benar, terdakwa langsung merampas plastic yang berisi satu unit Handphone merk Xiaomi Redmi 4 A warna biru violet dari tangan korban dan kemudian terdakwa bersama dengan Prabu langsung melarikan diri.

Namun apesnya, terdakwa berhasil ditangkap oleh warga. Sedangkan Prabu melarikan diri dan masuk DPO Polres Lubuklinggau. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan