Satu Anggota Polres Lubuk Linggau di PTDH, Kapolres : Jarang Ngantor Tidak Bisa Lagi Dibina !
Upacara PDTH dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi di halaman belakang Mapolres Lubuklinggau, Senin 19 Mei 2025 - FOTO : Dok Polres Lubuk Linggau -
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Satu orang anggota Polres Lubuk Linggau dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak disiplin atau jarang ngantor menjadi alasan yang bersangkutan dipecat.
Upacara PDTH dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi di halaman belakang Mapolres Lubuklinggau, Senin 19 Mei 2025 pagi usai apel rutin.
Diketahui, anggota Polres Lubuk Linggau yang dipecat bernama Bripka Efta Dian Akuntra. Terakhir, yang bersangkutan di mutasi di Bapolres Muratara.
Kapolres menegaskan pihaknya tentu saja tidak serta merta langsung melakukan pemecatan ke yang bersangkutan. Pembinaan sudah dilakukan sebelumnya. Hanya saja memang tidak bisa dibina lagi sehingga PTDH harus dilakukan.
BACA JUGA:10 Hari Laksanakan Giat Ops Sikat, Polres Lubuk Linggau Ungkap 26 Kasus Premanisme
BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Lakukan Panen Jagung, Ini Pesannya
Pemberhentian tersebut merupakan hasil akhir dari proses hukum dan disiplin internal, sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga kehormatan profesi Polri.
Yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) huruf b, yang mengatur tentang alasan dan dasar hukum pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, ia juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan ini tegas Kapolres, sudah melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan. Ia menegaskan tindakan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga citra dan marwah institusi, serta memberikan pembelajaran kepada seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi kedisiplinan, tanggung jawab, dan etika dalam melaksanakan tugas.
"Kasusnya karena pelanggaran disiplin. Dan kita lakukan upacara PTDH karena Surat keputusan (Skep) sudah turun dari Polda Sumsel," ungkapnya.
BACA JUGA:Anggota Sat Lantas Polres Lubuk Linggau Lakukan Patroli Hunting Mobil ODOL Hingga Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Rumah Terbakar di Karya Bakti Milik Anggota Polres Lubuklinggau, Dengan 5 Unit Damkar Padamkan Api
Kapolres mengungkapkan sejak awal sidang hingga upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir.
"Beberapa kali proses sidang yang bersangkutan memang tidak hadir," jelasnya.