Mantan Kades Lubuk Mas Muratara, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalani Sidang Perdana

Mantan Kades Lubuk Mas, Saharudim saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 22 Mei 2025- Foto: Dok Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dengan tersangka Saharudin, selaku mantan Kepala Desa Lubuk Mas terus berlanjut. 

Kamis, 22 Mei 2025 tersangka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang. 

Kasi Inteligen Armein Ramdhani menjelaskan, penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke JPU sudah mereka lakukan sebelumnya. 

"Dan dalam dakwaannya, tersangka didakwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan kerugian negara mencapai Rp 1.024.947.139," ungkap Kasi Intel. 

BACA JUGA:Dijerat Korupsi, Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Kerjasama dengan Bos Sawit Bangka

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Korupsi Menjerat Oknum DPRD dan Ridwan Mukti, PAW Tunggu DPP

JPU sendiri yang ditunjuk Jaksa Pidsus Ichsan Azwar bersama tim. Sementara Majelis Hakim ada Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar. S.H.,M.H, Ardian Angga. S.H., M.H dan Waslam Makhsid, S.H.,M.H dan PP Fakhrizal, S.Kom, S.H.

"Setelah pembacaan dakwaan, sidang lanjut Rabu, 28 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi," jelasnya. 

Kasi Intel kembali menjelaskan kronologi penanganan perkaraan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara tahun 2020-2021.  

"Dimana di Tahun 2020 Desa Lubuk Mas mengelola keuangan desa baik DD maupun  ADD sebesar Rp 1,4 miliar dan ditahun  2021 sebesar Rp 1,6 miliar. Namun dalam pengelolaan keuangan desa tersangka Saharudin selaku kepala desa tidak melibatkan aparat desa lainnya dan unsur perangkat desa. Sehingga total kerugian negara menurut perhitungan inspektorat Kabupaten Muratara sebesar Rp 1.024.947.139," jelasnya. 

BACA JUGA:Kejari Mura Tangani Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Ridwan Mukti dan 4 Lainnya Dilimpahkan

BACA JUGA:Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PMI Lubuk Linggau, Manajemen Rumah Sakit Musi Rawas dan Muratara Ikut Dipanggil

Ia menambahkan, dana desa ini dugaannya ada yang tidak diserahkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Sebelumnya diberitakan, salah satu bentuk penyimpangan adalah pembayaran penghasilan tetap aparat desa dan perangkat desa yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan