Pasien dengan Gangguan Jiwa Boleh Hamil, Ini Penjelasan dari dr Wahyu Pranata Sp.O.G

Dokter spesialis kandungan di RS AR Bunda Kota Lubuk Linggau, dr Wahyu Pranata Sp.O.G Subsp. F.E.R., DMAS, FMAS, F.ART - FOTO : SC Medsos dr Wahyu-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Orang dengan kesehatan mental yang bermasalah atau gangguan jiwa apakah bisa hamil ?

Dokter spesialis kandungan di RS AR Bunda Kota Lubuk Linggau melalui akun tiktoknya, dr Wahyu Pranata Sp.O.G Subsp. F.E.R., DMAS, FMAS, F.ART menegaskan jika perempuan dengan gangguan kesehatan pada kejiwaannya pada prinsipnya boleh hamil. 

"Meskipun boleh, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan," tegas dr Wahyu.  

Yang pertama jelasnya, harus diketahui dulu jenis gangguan jiwa yang dialami pasien. Bisa ringan, sedang atau berat.

BACA JUGA:Sedang Hamil, Hindari Makanan dan Minuman Ini

BACA JUGA:Makanan Ibu Hamil Agar Bayi Gemuk dan Sehat

"Kedua, misal depresi ringan atau berat perlu pengawasan ketat seperti Skizofresn, Bipolar atau Depresi berat perlu obat yang disesuaikan dengan kondisinya yang hamil. Obatnya harus yang bisa dikonsumsi untuk ibu hamil," ungkap dr Wahyu. 

Ketiga tegasnya, yang tidak kalah pentingnya adalah peran keluarga dan pendamping.

"Peran mereka ini penting untuk pasien, karema untuk mendukung emosional dan pengawasan pasien selama hamil," tegasnya. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, obat psikiatri perlu tetap diberikan pada ibu hamil dengan gangguan jiwa. Obat-obatan dengan kontraindikasi bagi kehamilan perlu dihindari pada wanita usia produktif. Obat-obatan tersebut hanya diresepkan pada wanita menopause dan menjadi terapi lini terakhir pada wanita usia produktif.

BACA JUGA:Ingin Cepat Hamil, Pastikan Cek Masa Subur Sebelum Berhubungan

BACA JUGA:Jangan Menunda Kehamilan, Bisa Berdampak Kanker Payudara

Ibu hamil yang baru terdiagnosa gangguan jiwa sebaiknya tidak mendapat obat pada trimester pertama kecuali manfaat lebih besar daripada resiko. Psikoterapi lebih direkomendasikan pada trimester pertama daripada pemberian obat. Jika obat diperlukan, maka dosis efektif terendah dapat diberikan.

Pada ibu hamil yang sebelumnya sudah mengkonsumsi obat psikiatri, penghentian obat secara langsung tidak dapat dilakukan. Obat yang telah digunakan tetap dapat dilanjutkan untuk mencegah kekambuhan, kecuali valproat karena menimbulkan bahaya pada janin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan