Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Update Terbaru! Berikut 100 Daftar Pinjol Ilegal dari OJK
Daftar Pinjol Ilega update terbaru--OJK.go.id
BACA JUGA:Kenali 4 Jenis Gigi dan Fungsinya
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Pinjol legal atau sudah mengantongi izin dari OJK ini ciri-ciri :
- Terdaftar atau berizin dari OJK
BACA JUGA:Cukup Oleskan Minyak Zaitun Pada Kulit, Keajaiban yang Akan Terjadi
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
BACA JUGA:Waktu, Tata Cara, dan Ciri Orang yang Salat Tahajud Diterima Allah SWT
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI