Jemaah Haji Dilarang Sembelih Dam di Makkah, Begini Kabar JCH Lubuk Linggau, Mura dan Muratara
Jemaah Haji dari Kabupaten Muratara saat di Masjidil Haram - Foto: Dok. Kyai Bahana-
MAKKAH, KORANLINGGAUPOS.ID – Jumat 24 Mei 2025, Jemaah Haji Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) manasik haji. Kabar ini disampaikan KH Bahana Jaalhaq Taqwalah S.Pd.I, MA, CFRM, Kontributor Haji Harian Pagi Linggau Pos dan koranlinggaupos.id, Jumat 24 Mei 2025.
“Besok 25 Mei 2025 kami akan melakukan Ziarah Makkah. Nanti informasi lainnya akan kami infokan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara dikutip dari Kemenag Republik Indonesia, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam "Ta'limatul Hajj" (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. Dalam Ta'limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui: 1) Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2) Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.
BACA JUGA:Saritah Umayati Jemaah Calon Haji Asal Kabupaten Muara Enim Batal Berangkat Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Kabar Terbaru Keberangkatan Haji Jemaah Asal Musi Rawas, Dipesan Hindari Aktivitas Fisik Berlebihan
“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, Rabu 21 Mei 2025.
“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” sambungnya.
Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.
“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp 2.520.000,” paparnya.
“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” jelasnya.