Oknum Guru Diduga Cabul dan Pungli Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhita Bagus Arjunadi-Foto : Riena/Linggau Pos-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuk Linggau, AY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, Sabtu 24 Mei 2025 pukul 24.30 wib.
"Penyidik sudah melakukan perkara dan pemeriksaan. Saat ini status yang bersangkutan sudah menjadi kita tetapkan menjadi tersangka," tegas Kapolres.
AY sendiri akhirnya dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau setelah siswa siswi kelas XI SMKN 1 Lubuk Linggau gelar aksi demo, Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:DPRD Desak Dinas Pendidikan Sumsel ke SMKN 1 Lubuk Linggau
BACA JUGA:Oknum Guru SMKN 1 Lubuk Linggau Diduga Lakukan Asusila, Ketua PGRI Lubuk Linggau Angkat Bicara
Sementara dari Pemkot Lhbuk Linggau, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Lubuk Linggau memberikan pendampingan khusus kepada para korban yang diduga menjadi korban.
Kepala UPT PPA Lubuklinggau, Siti Baroka, S.Pd, M.Pd menyampaikan pihaknya telah aktif memberikan dukungan sejak kasus ini mulai ditangani oleh aparat penegak hukum.
UPT PPA turut mendampingi para korban saat mereka dimintai keterangan oleh pihak Polres Lubuklinggau.
“Kami terus memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk saat mereka menjalani pemeriksaan di Polres. Senin ini, kami juga akan membawa korban untuk mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ungkap Siti Baroka.
BACA JUGA:Siswa SMKN 1 Lubuk Linggau Mengaku Resah, Korwas Disdik Sumsel Angkat Bicara
BACA JUGA:Oknum Guru SMKN 1 Lubuk Linggau Diduga Pungli dan Cabul, Wali Kota : Jika Terbukti Segera Disanksi
Sebelumnya Menurut R, salah seorang siswa aksi ini dipicu karena oknum guru olahraga mereka selama ini sudah sangat meresahkan.
Hal ini sudah berlangsung lama, dan sudah mereka sampaikan namun belum ada tanggapan dari pihak sekolah. Sementara hal ini sudah sangat meresahkan warga