Tidak Hanya Kelurahan, Kedepan Kawasan Desa Kumuh Juga Ditetapkan

Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas, H Ardi Irawan--

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Pansus (Panitia Khusus) I DPRD Kabupaten Musi Rawas, Samsul Bahri berharap kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Rawas tidak hanya menetapkan kawasan kumuh di kelurahan saja tapi juga desa.   

Menyikapi hal ini Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas, H Ardi Irawan mengatakan bahwa pihaknya telah merencanakan untuk menetapkan desa kawasan kumuh. Namun untuk saat ini yang sudah ditetapkan kelurahan dulu.

"Untuk saat ini yang di-SK-kan kelurahan karena sudah kelihatan kumuh secara visual, tapi bisa jadi desa juga kumuh," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 2 Juni 2025.

Dijelaskannya, untuk menentukan peringkat kumuh atau tidak kumuh melalui studinya yang dilakukan pihak ke-3. Untuk melakukan studi membutuhkan anggaran.

BACA JUGA:Pansus I DPRD Musi Rawas Berharap Penangan Kawasan Kumuh Tidak Hanya di Kelurahan

BACA JUGA:Raperda Tentang Penanganan Kawasan Kumuh Masuk Prolegda 2025

"Memang kedepannya  desa-desa dinilai kumuh akan dilakukan studi jika hasilnya termasuk kawasan kumuh maka akan ditetapkan sesuai dengan tingkatannya yakni kumuh sedang atau kumuh berat," jelasnya.

Ardi Irawan menyebut dari 11 kawasan kumuh yang telah ditetapkan ada 2 kelurahan lagi yang belum dimasukan kawasan kumuh.

Menurutnya, penetapan kawasan kumuh berlaku selama 5 tahun. Disperkim merencanakan 5 tahun kedepan akan menambah lagi kawasan kumuh. "Tahun 2027 kita persiapan lagi untuk studi kawasan kumuh. Nanti akan kita tambah penetapan kawasan kumuh." akunya.

Ardi Irawan menyebut ada beberapa desa secara kasat mata terlihat kumuh diantaranya Desa F Trikoyo, Desa Triwikaton,  A Widodo merupakan desa-desa di bantaran irigasi, penduduknya padat dan banyak rumah tidak layak.

BACA JUGA:Monumen Bersejarah Taman Bambu Runcing di Lubuk Linggau Terkesan Kumuh

BACA JUGA:Disperkim Siap Menata DAS Agar Tidak Kumuh Lagi, Terluas di Muara Beliti

Menurutnya SK kumuh sudah ditetapkan sedangkan Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan strategi untuk penangannya saja.

Kalau sudah ada strategi penanganan kawasan kumuh tidak bisa di Perkim saja tapi juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain. Misalnya Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (DPUCTRP). Selain itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai pengolahan sampah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan