CPNS, PPPK dan PNS Tidak Ada Perbedaan? Bukti Gaji ke-13 Hak yang Sama Telah Diatur

Meskipun terdapat perbedaan masa kerja dan tunjangan pensiun antara CPNS, PPPK, dan PNS, hak atas gaji ke-13 tetap sama ini suda ada atuarannya--

KORANLINGGAUPOS.ID - CPNS, PPPK dan PNS sudah menerima gaji ke-13 tahun 2025 ini, dengan pembayaran ini tentu ini menjadi bukti sebagai abdi negara di pemerintahan tidak ada perbedaan.

Meski ada perbedaan antara CPNS, PPPK dan PNS hanya pada masa kerja saja dan tidak mendapatkan uang pensiun tentu untuk gaji ke-13 sama.

Seperti disampaikan Presiden RI Prabowo Subianti bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dibayar pada Juni 2025 berbarengan dengan tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 merupakan hak bagi CPNS, PPPK dan PNS, dengan begitu pembayaran gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2025. tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada CPNS, PPPK dan PNS, pensiun pada 2025.

BACA JUGA:Sudah Kerja, Tapi Tak Dibayar Gaji ke-13? Ini Nasib CPNS Oktober 2024

BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Naik 16 Persen di 2025? Ini Fakta, Simulasi, dan Jadwal Gaji ke-13

Pembayaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pada Mei 2025 jadwal pencairan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2025 dan 2 Juni 2025 tanpa ada pemotongan atau iuran maupun kredit.

Gaji ke-13 untuk ASN aktif di pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Bagi ASN daerah disesuaikan dari sumber anggaran APBD rdasarkan Pasal 9 PP No.11 Tahun 2025.

Adapun yang akan diterima mulai dari Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan, Tunjangan kinerja berdasarkan pangkat atau jabatan.

 BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair Juni 2025! PPPK dan CPNS 2024 Juga Dapat, Tapi Ada Syarat Penting

BACA JUGA:Selain CPNS PPPK Gaji ke-13 Pensiun PNS Cair, Skema Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja Penentu Besaran

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan gaji ke-13 ini sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran gaji ketiga belas diberikan paling lambat Juli 2025.

Pensiun ASN, CPSN, PPPK, PNS diberikan waktu selama satu bulan untuk menunggu gaji masuk ke rekening pencairan pun dilakukan oleh PT Taspen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan