CPNS, PPPK dan PNS Tidak Ada Perbedaan? Bukti Gaji ke-13 Hak yang Sama Telah Diatur
Meskipun terdapat perbedaan masa kerja dan tunjangan pensiun antara CPNS, PPPK, dan PNS, hak atas gaji ke-13 tetap sama ini suda ada atuarannya--
Tidak hanya itu saja tentu beberapa jabatan yang juga bakal menerima gaji ke-13 berdasarkan golongan sebagai berikut.
CPNS memang berhak menerima gaji pokok. Namun, besarannya tidak akan sama dengan PNS sesuai PMK 23/2025, CPNS hanya akan menerima 80% dari gaji pokok PNS.
BACA JUGA:Gaji ke-13 PNS Dibayar Juni 2025, Ada Kenaikan Sesuai Golongan Berikut Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Tunggu PP Sebelum Ramadan 2025, Segini tanggal Cair Gaji ke-13 dan THR 2025
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Akan Cair Bulan Depan 2024, Segini Besarannya
BACA JUGA:SIMAK! Perbedaan Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi PPPK di Instansi Pusat dan Daerah
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
BACA JUGA:Perbandingan Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak, Siapa yang Lebih Besar?