CPNS, PPPK dan PNS Tidak Ada Perbedaan? Bukti Gaji ke-13 Hak yang Sama Telah Diatur
Meskipun terdapat perbedaan masa kerja dan tunjangan pensiun antara CPNS, PPPK, dan PNS, hak atas gaji ke-13 tetap sama ini suda ada atuarannya--
BACA JUGA:Asik! Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen di 2025, Ini Rincian Lengkapnya
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
BACA JUGA:Asik Hari Ini Cair! Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2025
BACA JUGA:Sebesar Ini Gaji PNS dan PPPK 2025 yang Disahkan Sri Mulyani
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200