Batas Usia Pensiun PNS Sudah Dikategorikan Usulan Masuk 70 Tahun, Simak Selengkapnya
BKN mengusulkan kebijakan baru batas usia pensiun PNS mencapai 70 tahun untuk jabatan tertentu, berdasarkan UU ASN Tahun 2023, simak selengkapnya--
KORANLINGGAUPOS.ID - Usulan untuk kebijakan batas usia pensiun PNS yang diperpanjang ternyata jangan berharap semua akan bisa, ada kategori yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negra (BKN)
Maka jika telah disahkan dan diketetapan batasan usia pensiun ada sebagain PNS yang tidak bisa masuk kategori tambahan pensiun PNS.
Dengan itu maka, ada beberapa PNS yang masuk dalam kategori kebijakan tambahan usia pensiun yang telah diusulkan BKN tersebut.
Berdasarkan dengan ketentuan yang ada dalam usulan bahawa umun usia pensiaun yang ditetapkan Undang-Undang (UU) PNS/ASN Tahun 2023 tentu ada yang masuk dalam kategoti tersebut.
BACA JUGA:Usia Pensiun PNS dan PPPK Bertambah, Salah Satu Tujuannya Meningkatkan Jumlah Tabungan
BACA JUGA:Pensiun Guru Banyak Anaknya Masih Sekolah, Usia Pensiun Guru PNS Ditambah Jadi 70 Tahun
Dalam UU PNS/ASN 2023 bahwa batas usia pensiun bagi PNS mulai dari 58 hingga 60 tahun tentu ada juga jabatan yang bisa termasuk dalam aturan.
Yakni jabatan fungsional, dan itu juga sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Adapun pembagian usia pensiun PNS berdasarkan kategori sesuai jabatan yang diemban
Pembagian Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan
BACA JUGA:Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2024,Resmi Diteken Pemerintah
BACA JUGA:Ini Ketentuan Batas Usia Pensiun dan Uang Pesangon Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja
Usai 58 Tahun
Bagi yang telah berusia 58 tahun ini untuk pejabat administrasi, fungsional ahli pertama dan muda, hingga beberapa jabatan teknis lainnya.
Usai 60 Tahun
Bagi yang telah berusia 60 tahun maka berlaku bagi pejabat fungsional madya, pimpinan tinggi, hingga guru.
Usia 65 Tahun
Bagi usia 65 tahun maka berlaku bagi dosen dan pejabat fungsional ahli utama.